Dasar Hukum Pendidikan Di Indonesia



Tujuan

Tujuan dasar hukum pendidikan di Indonesia adalah untuk mempromosikan kesetaraan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memastikan bahwa pendidikan bermanfaat bagi semua orang di Indonesia. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan memastikan bahwa pendidikan bermanfaat bagi semua orang . Pasal 23E(1) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara , sementara Pasal 5 ayat (21) dari UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah harus menetapkan standar pendidikan nasional .

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mengadopsi tujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Pembahasan

Pembahasan tentang dasar hukum pendidikan di Indonesia harus dimulai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Pasal 23 E (1) menyatakan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu sistem pemeriksaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia". Selain itu, Pasal 31 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai". Selain itu, Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah mengeluarkan Manusia Republik Indonesia Nomor PHN.

02-HN.01.01 Tahun 2017 tentang . Pembentukan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Sistem Pendidikan . Pada dasarnya, Undang-Undang ini menyediakan dasar hukum yang kuat untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia .

UU Pendidikan No.20 Tahun 2003

Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia . Undang-Undang ini menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Undang-Undang ini juga mengatur tentang tujuan pendidikan, lingkup pendidikan, hak dan kewajiban, dan juga pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

UU Sistem Pendidikan Nasional No.14 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan aturan yang mengatur tentang guru dan dosen sebagai tenaga profesional . UU ini menentukan bahwa semua guru dan dosen di Indonesia harus memiliki keempat kompetensi yang ditentukan, yaitu profesionalisme pendidikan, kepribadian dan karakter, kompetensi pedagogik, dan kompetensi kepribadian. UU ini juga menetapkan bahwa guru dan dosen harus memiliki lulusan sarjana dan memiliki kompetensi pendidikan yang tepat sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ampu.

UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban guru dan dosen di Indonesia serta pengawasan dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 adalah peraturan yang berisi tentang pengaturan pendidikan di Indonesia . UU ini berisi tentang pengaturan hak dan kewajiban sivitas akademika, kebebasan akademik, otoritas akademik dan otonomi pendidikan tinggi. UU ini juga mengatur tentang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kewajiban pengabdian masyarakat . UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 ini merupakan dasar hukum pendidikan tinggi di Indonesia .

UU Kewarganegaraan No. 24 Tahun 2013

Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 24 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan dan status hukum bagi Warga Negara Indonesia . Ini menetapkan peraturan tentang penerbitan paspor, pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil . Ini juga mengatur tentang hak para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara khusus , serta penduduk pelintas batas. Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan, kelahiran, dan kematian dan mengatur tentang penduduk kota Pontianak.

UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh penyelenggara pendidikan di semua tingkatan , mulai dari pendidikan formal, dasar hingga pendidikan tinggi. Pasal 20 UU tersebut menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta Pasal 21 menyebutkan jalur pendidikan formal sebagai pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah . Pasal 28C ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kemampuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

UU ini juga menyebutkan Pasal 31 bahwa pendidikan harus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pengembangan dan koordinasi pendidikan tinggi harus sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi .

UU Pendidikan No.19 Tahun 2005

Undang-Undang Pendidikan No. 19 Tahun 2005 adalah undang-undang yang mengatur tentang sistem dan standar pendidikan di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan standar nasional pendidikan yang harus dicapai oleh semua sistem pendidikan di Indonesia . Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas guru, pengembangan teknologi, dan pengawasan pendidikan; semua bertujuan untuk membangun pendidikan yang berkualitas tinggi.

Undang-Undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sekolah, guru, dan siswa, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penutup

Penutup ini mengakhiri makalah tentang dasar hukum pendidikan di Indonesia. Terdapat berbagai jenis peraturan hukum yang merupakan dasar hukum pendidikan di Indonesia, seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045/U/2002 tentang Standar Pendidikan Nasional . Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia, diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dan mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan evaluasi hukum mengenai sistem pendidikan di Indonesia , dapat dikatakan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum . Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan negara .

Akhir Kata

Akhir kata, dasar hukum pendidikan di Indonesia berasal dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Hal ini didukung oleh berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berlaku di Indonesia, yang berfokus pada meningkatkan kualitas pendidikan dan mengintegrasikan pendidikan dengan kehidupan bangsa. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan negara, yaitu kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh warga negara.

0 Komentar